PSAK 118 Bawa Perubahan Besar pada Penyajian Laporan Keuangan Mulai 2027
Dipublikasikan pada 09 Sep 2026 oleh Admin KNH
PSAK 118 membawa perubahan penting dalam penyajian laporan keuangan yang perlu diperhatikan oleh entitas. Standar ini akan menggantikan PSAK 201 tentang Penyajian Laporan Keuangan mulai 1 Januari 2027, dengan penerapan dini diperkenankan. Perubahan tersebut terutama berkaitan dengan cara entitas menyajikan pendapatan dan beban dalam laporan laba rugi.
Salah satu perubahan utama dalam PSAK 118 adalah adanya kategori, total, dan subtotal baru yang wajib disajikan untuk seluruh pendapatan dan beban yang dimasukkan dalam laporan laba rugi. Standar ini juga memperkenalkan persyaratan pengungkapan mengenai ukuran kinerja yang ditetapkan manajemen atau Management-defined Performance Measures (MPM).
PSAK 118 menetapkan tiga subtotal wajib baru, yaitu laba atau rugi operasi, laba atau rugi sebelum pendanaan dan pajak penghasilan, serta laba atau rugi. Laba atau rugi operasi mencakup seluruh pendapatan dan beban dalam kategori operasi, sedangkan laba atau rugi sebelum pendanaan dan pajak penghasilan mencakup laba atau rugi operasi serta seluruh pendapatan dan beban dalam kategori investasi.
Perubahan juga berkaitan dengan cara entitas menyajikan beban operasi. Entitas dapat menyajikan biaya berdasarkan sifatnya, seperti biaya bahan baku, beban imbalan kerja karyawan, serta penyusutan dan amortisasi. Selain itu, biaya dapat disajikan berdasarkan fungsi, misalnya beban pokok penjualan yang menggabungkan berbagai beban berdasarkan aktivitas produksi atau aktivitas yang menghasilkan pendapatan.
Baca Juga: Siapa Saja yang Menjadi Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan? Ini Rinciannya!
Aspek penting lainnya adalah pengungkapan Management-defined Performance Measures (MPM). MPM merupakan subtotal pendapatan dan beban yang digunakan entitas dalam komunikasi publik di luar laporan keuangan untuk menyampaikan pandangan manajemen mengenai suatu aspek kinerja keuangan secara keseluruhan. Ukuran tersebut tidak secara khusus ditentukan oleh standar akuntansi dan karena itu dapat memiliki karakteristik yang berbeda antarentitas.
Namun, tidak seluruh ukuran kinerja dapat dikategorikan sebagai MPM. Standar membatasi MPM pada subtotal pendapatan dan pengeluaran yang digunakan dalam komunikasi publik. Ukuran seperti aset, liabilitas, ekuitas, rasio keuangan, likuiditas, arus kas bebas, maupun ukuran kinerja nonkeuangan tidak termasuk MPM, meskipun komponen tertentu dari rasio dapat memenuhi definisi tersebut.
Dalam pengungkapan MPM, entitas diwajibkan memberikan pernyataan bahwa MPM mencerminkan pandangan manajemen atas suatu aspek kinerja keuangan secara keseluruhan dan belum tentu dapat diperbandingkan dengan ukuran serupa yang digunakan entitas lain. Entitas juga harus memberikan label dan deskripsi yang sesuai terhadap setiap MPM.
Baca Juga: Dokumen Sengketa Pajak Mulai Diintegrasikan ke Coretax, Ini Aturan Barunya!
Penerapan PSAK 118 juga membawa dampak terhadap standar akuntansi lainnya. Amandemen terkait IAS 7, misalnya, mensyaratkan penggunaan subtotal laba operasi sebagai titik awal dalam menentukan arus kas dari aktivitas operasi dengan metode tidak langsung. Selain itu, dividen yang dibayarkan diklasifikasikan sebagai arus kas pendanaan. Sejumlah persyaratan yang sebelumnya berada dalam IAS 1 juga dipindahkan ke IAS 8, sementara ketentuan terkait laba per saham dalam IAS 33 turut mengalami penyesuaian.
Dengan mulai berlakunya PSAK 118 pada 1 Januari 2027, entitas perlu memahami perubahan struktur penyajian laporan laba rugi, subtotal yang diwajibkan, penyajian biaya, serta ketentuan pengungkapan MPM. Perubahan ini tidak hanya memengaruhi laporan keuangan, tetapi juga berkaitan dengan cara informasi kinerja keuangan dikomunikasikan kepada pengguna laporan keuangan.
Sumber: PT KNH Mitra Solusindo - Berdasarkan PSAK 118 penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan