Punya Tunggakan Pajak? Wajib Pajak Bisa Ajukan Angsuran atau Penundaan Pembayaran
Dipublikasikan pada 21 Sep 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Wajib pajak yang memiliki utang pajak dan mengalami kesulitan untuk membayar tepat waktu dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran. Fasilitas ini dapat digunakan sebagai salah satu pilihan bagi wajib pajak yang tetap ingin menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Penyelesaian utang pajak tidak selalu harus dilakukan sekaligus. Wajib pajak yang menghadapi kendala pembayaran dapat memanfaatkan mekanisme angsuran atau penundaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan mengenai pengajuan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak diatur dalam PMK 81/2024. Permohonan dapat diajukan apabila wajib pajak mengalami masalah likuiditas atau kondisi di luar kendali (force majeure) yang menyebabkan kewajiban pajak tidak dapat dibayar tepat waktu.
Baca juga: Kewajiban Laporan Tahunan Kantor Konsultan Pajak dalam PMK 55/2026
Salah satu dokumen yang dapat menjadi dasar timbulnya utang pajak adalah Surat Tagihan Pajak (STP). STP dapat diterbitkan karena adanya kekurangan pembayaran, sanksi administrasi, keterlambatan pelaporan atau pembayaran, maupun hasil penelitian administrasi.
Ketika menerima STP, wajib pajak sebaiknya terlebih dahulu memeriksa informasi yang tercantum di dalamnya. Pemeriksaan dapat meliputi jenis pajak, masa dan tahun pajak, jumlah tagihan, serta alasan diterbitkannya STP.
Informasi tersebut juga perlu dicocokkan dengan dokumen perpajakan yang dimiliki, seperti SPT, bukti pembayaran, bukti potong, dan dokumen pendukung lainnya. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa jumlah dan dasar tagihan telah sesuai.
Baca Juga: DJP Tunda Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace hingga November 2026
Apabila terdapat ketidaksesuaian atau informasi yang belum dipahami, wajib pajak dapat meminta penjelasan melalui layanan Kring Pajak maupun kantor pelayanan pajak. Namun, jika tagihan telah dipastikan benar, wajib pajak perlu segera menentukan langkah penyelesaian sebelum melewati batas pembayaran.
Tagihan pajak yang tidak diselesaikan hingga jatuh tempo dapat berlanjut ke proses penagihan aktif. Tahapan tersebut dapat berupa penyampaian surat teguran, penerbitan surat paksa, hingga tindakan penyitaan dan pelelangan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, wajib pajak sebaiknya tidak mengabaikan tagihan pajak yang telah diterima. Jika kondisi keuangan membuat pembayaran sekaligus sulit dilakukan, pengajuan angsuran atau penundaan pembayaran dapat menjadi alternatif yang dapat dipertimbangkan sesuai persyaratan yang berlaku.