PURBAYA Terbitkan Aturan Baru Akuntansi PNBP Migas, Ini yang Berubah
Dipublikasikan pada 14 Sep 2026 oleh Admin KNH
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru mengenai akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini ditetapkan pada 21 Agustus 2026, diundangkan pada 27 Agustus 2026, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
PMK 64 Tahun 2026 menjadi dasar baru dalam pelaksanaan akuntansi atas PNBP yang bersumber dari kegiatan usaha hulu migas. Regulasi ini sekaligus mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 115 Tahun 2023. Dengan adanya pembaruan tersebut, pemerintah menyesuaikan kembali petunjuk teknis pencatatan dan pelaporan PNBP agar pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Secara umum, pengaturan dalam PMK 64 Tahun 2026 mencakup ketentuan mengenai akuntansi PNBP dari kegiatan usaha hulu migas, termasuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi yang berkaitan dengan penerimaan negara tersebut. Ketentuan ini menjadi penting karena kegiatan usaha hulu migas memiliki karakteristik transaksi dan mekanisme penerimaan negara yang berbeda dengan jenis PNBP lainnya.
Baca Juga: Wajib Pajak GloBE Wajib Daftar di Coretax, Batasnya September 2026!
Pembaruan aturan tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan pemerintah untuk menghasilkan informasi keuangan yang lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Akuntansi PNBP bukan hanya berkaitan dengan pencatatan penerimaan, tetapi juga menjadi bagian dari proses penyusunan laporan keuangan pemerintah dan penyajian informasi mengenai posisi serta aktivitas keuangan yang berasal dari kegiatan usaha hulu migas.
Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di sektor hulu migas atau berhubungan dengan transaksi yang menjadi bagian dari mekanisme PNBP migas, perubahan ketentuan ini perlu diperhatikan. Perusahaan perlu memastikan bahwa proses administrasi, dokumentasi transaksi, serta data yang digunakan dalam pelaporan telah selaras dengan ketentuan terbaru. Penyesuaian tersebut penting agar informasi yang disampaikan kepada pemerintah dapat mendukung proses pencatatan dan pelaporan PNBP secara tepat.
Dengan berlakunya PMK 64 Tahun 2026, pelaku usaha di sektor hulu migas perlu mencermati ketentuan baru tersebut sejak awal. Pemahaman terhadap perubahan regulasi dapat membantu perusahaan mengantisipasi penyesuaian dalam proses administrasi dan pelaporan, sekaligus mengurangi risiko ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban yang berkaitan dengan PNBP kegiatan usaha hulu migas.
Sumber