Resign atau Kena PHK? Pahami Ketentuan Pengajuan Status NPWP Nonaktif di Coretax
Dipublikasikan pada 12 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Perubahan status pekerjaan, seperti mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dapat memengaruhi kondisi penghasilan seseorang. Dalam situasi tersebut, wajib pajak perlu memahami apakah kondisi yang dialami memenuhi persyaratan untuk mengajukan status Wajib Pajak Nonaktif.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan mekanisme pengajuan status nonaktif melalui Coretax DJP. Namun, status ini tidak diberikan secara otomatis hanya karena seseorang sudah tidak bekerja di suatu perusahaan. Penetapannya tetap memperhatikan kondisi wajib pajak dan kriteria sesuai ketentuan perpajakan.
Apakah Resign atau PHK Membuat NPWP Otomatis Nonaktif?
Tidak. Berhenti bekerja atau kehilangan pekerjaan tidak serta-merta mengubah status NPWP menjadi nonaktif. Apabila seseorang masih memperoleh penghasilan dari pekerjaan lain, usaha, atau sumber penghasilan lainnya, kewajiban perpajakannya perlu dinilai berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
Salah satu kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat mengajukan status nonaktif adalah tidak memperoleh penghasilan atau memperoleh penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan terlebih dahulu apakah kondisinya memenuhi kriteria sebelum mengajukan permohonan.
Baca Juga: DJP Aktifkan Kembali 24.672 Wajib Pajak, Coretax Dimanfaatkan untuk Deteksi Transaksi
Cara Mengajukan Status NPWP Nonaktif melalui Coretax
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui akun Coretax DJP dengan masuk ke menu Portal Saya, memilih Perubahan Status, lalu membuka Penetapan Wajib Pajak Nonaktif. Setelah itu, lengkapi formulir permohonan, lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan, centang pernyataan, dan kirim permohonan sesuai petunjuk sistem.
Setelah permohonan dikirim, perkembangannya dapat dipantau melalui menu Portal Saya > Kasus Saya. Berdasarkan panduan DJP, permohonan yang telah diterima secara lengkap memiliki jangka waktu penyelesaian paling lama lima hari kerja. Wajib pajak tetap perlu memantau hasil permohonan dan memastikan status pada profil Coretax sesuai dengan keputusan yang diberikan.
Periksa Status NPWP dan Kewajiban Pelaporan
Wajib pajak dapat memeriksa status NPWP melalui menu Portal Saya > Profil Saya pada Coretax DJP. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah status yang tercatat masih aktif atau telah berubah menjadi nonaktif.
Wajib pajak yang telah ditetapkan berstatus nonaktif tidak wajib menyampaikan SPT sejak tahun pajak penetapan status tersebut. Namun, apabila kondisi penghasilan atau keadaan wajib pajak berubah sehingga kembali memenuhi persyaratan, status dan kewajiban perpajakannya perlu ditinjau kembali sesuai ketentuan.
Baca Juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Coretax, Kenali Modus dan Cara Menghindarinya
Pastikan Pengajuan Sesuai Kondisi Sebenarnya
Sebelum mengajukan status nonaktif, wajib pajak sebaiknya mengevaluasi sumber penghasilan yang masih diterima dan memastikan bahwa persyaratan yang berlaku telah terpenuhi. Langkah ini membantu menghindari kesalahan dalam memahami status administrasi perpajakan setelah berakhirnya hubungan kerja.
PT KNH Mitra Solusindo mengimbau wajib pajak untuk memeriksa status NPWP melalui kanal resmi dan mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan memahami ketentuan sejak awal, wajib pajak dapat mengelola administrasi perpajakan secara lebih tertib sesuai kondisi masing-masing.