RUU Perampasan Aset Mencakup Tindak Pidana Pajak, Pembahasan Ditarget Rampung 15 Desember
Dipublikasikan pada 25 Sep 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dilakukan oleh DPR dan ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026. Proses pembahasan saat ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk memperkaya masukan dan menyempurnakan substansi rancangan undang-undang tersebut.
Dalam prosesnya, Komisi III DPR melibatkan sejumlah pihak yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang hukum pidana. Masukan tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun ketentuan RUU sebelum memasuki tahapan pengambilan keputusan.
Target penyelesaian RUU Perampasan Aset mengacu pada kesepakatan yang sebelumnya telah disampaikan oleh pimpinan DPR. Pembahasan tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan dengan tujuan menyelesaikan rancangan aturan sebelum batas waktu yang ditargetkan.
DPR juga membuka ruang bagi masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan masukan terhadap materi yang sedang dibahas. Dengan demikian, proses penyusunan RUU tidak hanya berfokus pada pencapaian target waktu, tetapi juga mempertimbangkan berbagai perspektif dalam penyempurnaan substansi aturan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam RUU Perampasan Aset adalah mekanisme perampasan aset yang dapat dilakukan tanpa didahului putusan pidana atau dikenal sebagai non-conviction based forfeiture. Mekanisme tersebut ditujukan untuk tindak pidana tertentu yang memiliki motif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, maupun memiliki tingkat keseriusan dan dampak publik tertentu.
Baca Juga: Pengadilan Pajak Beralih ke MA, Syarat Kuasa Hukum Tetap Mengacu Ketentuan yang Berlaku
13 Tindak Pidana yang Tercakup
RUU Perampasan Aset mencakup 13 kategori tindak pidana, yaitu:
-
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
-
3. Tindak pidana terorisme
-
4. Tindak pidana penyelundupan manusia
-
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
-
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
-
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
-
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
-
9. Tindak pidana di bidang perbankan
-
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
-
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
-
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
-
13. Tindak pidana perdagangan orang
Masuknya tindak pidana di bidang perpajakan dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak dan pelaku usaha. Ketentuan tersebut berkaitan dengan upaya penanganan aset yang berhubungan dengan tindak pidana yang nantinya diatur dalam undang-undang.
Namun, RUU tersebut masih berada dalam tahap pembahasan sehingga substansi dan ketentuan akhirnya dapat mengalami perubahan sebelum disahkan. Oleh karena itu, perkembangan pembahasan dan naskah resmi yang ditetapkan nantinya perlu menjadi acuan untuk memahami ketentuan yang berlaku.
Bagi dunia usaha, perkembangan RUU Perampasan Aset juga penting untuk dipantau, khususnya terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan. Pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku dapat membantu perusahaan memperhatikan aspek kepatuhan dan pengelolaan dokumentasi perpajakan secara lebih tertib.
Baca Juga: Format SP2DK Kini Seragam, Isi Surat Dapat Disesuaikan dengan Kondisi Wajib Pajak