Sempat Disiapkan RPMK, Syarat Kuasa Hukum Pajak Belum Akan Direvisi
Dipublikasikan pada 25 Sep 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Ketentuan mengenai persyaratan kuasa hukum di Pengadilan Pajak belum akan direvisi dalam waktu dekat. Rencana perubahan sebelumnya telah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dan sempat melalui proses konsultasi publik.
Pembahasan RPMK tersebut saat ini belum berlanjut dan masih menunggu arahan lebih lanjut. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah proses penyatuan atap Pengadilan Pajak dengan Mahkamah Agung serta kemungkinan perubahan melalui undang-undang.
Dalam rancangan aturan tersebut, terdapat rencana perubahan mengenai bukti kompetensi yang harus dimiliki oleh kuasa hukum bidang perpajakan. Salah satu persyaratan yang direncanakan adalah Surat Keterangan Kompetensi (SKK) atau izin praktik sebagai bukti bahwa kuasa hukum memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang peraturan perpajakan.
Baca Juga: Pokok Pajak Sudah Dibayar, Mengapa Sanksi Administrasi Masih Dikenakan?
Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan yang saat ini mengacu pada PMK 184/2017. Dalam aturan tersebut, pengetahuan dan keahlian kuasa hukum dapat dibuktikan antara lain melalui ijazah S-1 atau D-IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Bagi kuasa hukum yang tidak memiliki latar belakang pendidikan tersebut, terdapat beberapa alternatif bukti pengetahuan dan keahlian. Bukti tersebut antara lain ijazah D-III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai, brevet perpajakan, sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai, atau dokumen yang menunjukkan pengalaman bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.
Rencana Penggunaan SKK
Salah satu alasan yang menjadi pertimbangan dalam rencana penggunaan SKK berkaitan dengan proses verifikasi kompetensi. Pengadilan Pajak selama ini menghadapi kendala dalam memastikan dan memverifikasi lembaga penyelenggara pendidikan atau pelatihan yang menerbitkan bukti kompetensi perpajakan.
SKK dinilai dapat memberikan acuan yang lebih terstandar karena diterbitkan melalui mekanisme uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Dengan mekanisme tersebut, proses pembuktian kompetensi diharapkan memiliki standar yang lebih jelas dan mudah diverifikasi.
Untuk memperoleh SKK, calon kuasa hukum perlu mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh BPPK. Setelah mengikuti proses tersebut, SKK diterbitkan oleh BPPK sebagai dokumen yang menunjukkan kompetensi di bidang yang dipersyaratkan.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Mencakup Tindak Pidana Pajak, Pembahasan Ditarget Rampung 15 Desember
Meski demikian, rencana perubahan tersebut belum menjadi ketentuan yang berlaku. Sampai terdapat aturan baru yang resmi ditetapkan, persyaratan kuasa hukum tetap mengacu pada ketentuan yang saat ini berlaku.
Bagi calon maupun kuasa hukum yang telah menjalankan praktik di Pengadilan Pajak, perkembangan RPMK tersebut perlu tetap diperhatikan. Perubahan persyaratan baru akan berlaku setelah terdapat dasar hukum dan ketentuan resmi yang menetapkannya.