Sertifikat USKP Lama Masih Dapat Digunakan untuk Pengajuan Izin Konsultan Pajak
Dipublikasikan pada 08 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Pemegang sertifikat kelulusan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebelumnya masih dapat menggunakan sertifikat tersebut dalam proses pengajuan izin konsultan pajak. Ketentuan ini diatur dalam bagian peralihan PMK 55/2026 yang mengatur keberlakuan sertifikat yang diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 175/2022.
Dalam ketentuan tersebut, sertifikat lama masih dapat digunakan selama asosiasi konsultan pajak belum menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak. Artinya, pemegang sertifikat tidak langsung kehilangan kesempatan untuk menggunakannya setelah PMK 55/2026 mulai diterapkan.
Pasal 60 huruf f PMK 55/2026 menyatakan:
"Sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 ..., dinyatakan tetap berlaku sebagai surat keterangan kompetensi, untuk jangka waktu paling lama 2 tahun sejak diterbitkannya sertifikat konsultan pajak dan dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan izin konsultan pajak sampai dengan asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak."
Baca Juga: PMK 71/2026 Terbit, Ketentuan Pembetulan dan Keberatan Pajak Diperbarui
Ketentuan tersebut memberikan masa transisi bagi pemegang sertifikat USKP lama dalam menyesuaikan diri dengan mekanisme baru yang diatur melalui PMK 55/2026. Namun, penggunaan sertifikat tersebut sebagai persyaratan izin tetap dibatasi oleh ketentuan mengenai penyelenggaraan ujian profesi oleh asosiasi konsultan pajak.
Setelah ujian profesi konsultan pajak mulai diselenggarakan oleh asosiasi, pemegang sertifikat USKP lama yang belum mengajukan izin sesuai ketentuan harus mengikuti ujian profesi tersebut untuk dapat melanjutkan proses permohonan izin konsultan pajak. Dengan demikian, terdapat perbedaan fungsi antara sertifikasi kompetensi dan ujian profesi dalam skema baru.
UKP yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) berfokus pada pengujian kompetensi teknis perpajakan. Sementara itu, ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh asosiasi diarahkan untuk menguji pemahaman mengenai kode etik dan standar profesi konsultan pajak.
Baca Juga: Uji Kompetensi Perpajakan PMK 55/2026, Ini Cakupan Materi Tingkat A, B, dan C
Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa ujian profesi oleh asosiasi akan diselenggarakan setelah pelaksanaan UKP oleh BPPK. BPPK sendiri dijadwalkan menyelenggarakan UKP berdasarkan PMK 55/2026 mulai pertengahan Oktober hingga Desember 2026 dalam beberapa tahapan.
PMK 55/2026 juga mewajibkan asosiasi konsultan pajak untuk menyelenggarakan ujian profesi paling lambat pada Desember 2026. Karena itu, pemegang sertifikat USKP lama perlu memperhatikan perkembangan jadwal ujian profesi agar dapat menentukan langkah yang sesuai dalam proses pengajuan izin konsultan pajak.
Perubahan ini menjadi bagian dari penataan baru profesi konsultan pajak melalui PMK 55/2026. Bagi pemegang sertifikat USKP lama, memahami ketentuan peralihan menjadi penting karena sertifikat masih dapat digunakan dalam kondisi tertentu, tetapi keberlakuannya sebagai dasar pengajuan izin akan berkaitan dengan pelaksanaan ujian profesi oleh asosiasi.