Siapa Saja yang Menjadi Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan? Ini Rinciannya!
Dipublikasikan pada 09 Sep 2026 oleh Admin KNH
Dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, penanggung pajak atas Wajib Pajak badan tidak hanya terbatas pada badan usaha yang bersangkutan. Pihak yang menjadi pengurus atau pihak tertentu dalam badan tersebut juga dapat termasuk sebagai penanggung pajak, dengan rincian yang berbeda sesuai dengan bentuk badan.
Untuk Perseroan Terbatas (PT), pihak yang termasuk dalam penanggung pajak antara lain direksi, dewan komisaris, orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan, serta pemegang saham.
Sementara itu, pada Bentuk Usaha Tetap (BUT), penanggung pajak dapat mencakup kepala, penanggung jawab, atau jabatan setingkat, perusahaan induk, orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan, serta pemilik modal.
Baca Juga: DJP Beri Relaksasi Pajak bagi Wajib Pajak Terdampak Gempa NTT
Untuk Persekutuan Komanditer (CV), pihak yang dapat menjadi penanggung pajak meliputi sekutu komplementer atau sekutu aktif/sekutu pengurus, orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan, serta sekutu komanditer atau sekutu pasif.
Pada persekutuan perdata atau firma, penanggung pajaknya mencakup para sekutu serta orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pihak yang mempunyai kendali nyata terhadap pengelolaan badan juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Untuk koperasi, penanggung pajak terdiri atas pengurus, pengawas, serta orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan koperasi. Adapun pada yayasan, pihak yang termasuk di dalamnya antara lain ketua, sekretaris, bendahara, pembina, pengawas, serta orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan yayasan.
Baca Juga: Dapat SP2DK? Ini Batas Waktu dan Ketentuannya
Selain bentuk badan tersebut, Kerja Sama Operasi (KSO) juga memiliki pihak-pihak yang dapat menjadi penanggung pajak, yaitu pimpinan, orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan, serta pemilik modal. Untuk badan lainnya, penanggung pajak dapat berupa pimpinan, orang yang nyata-nyata memiliki wewenang, dan pemilik modal.
Pada instansi pemerintah, pihak yang termasuk dalam penanggung pajak meliputi kepala instansi, kuasa pengguna anggaran, pejabat keuangan, serta orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan instansi. Dengan demikian, pihak yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan badan dapat berbeda berdasarkan bentuk dan struktur organisasi masing-masing.