Solusi Mengatasi Akses SPT PPh Pasal 21 yang Terbatas di Coretax
Dipublikasikan pada 22 Sep 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Sejumlah Wajib Pajak pemotong PPh Pasal 21/26 menemukan adanya keterbatasan akses ketika hendak memeriksa dokumen pelaporan melalui aplikasi Coretax. Kondisi tersebut ditandai dengan munculnya pemberitahuan bahwa pengguna hanya dapat mengakses bagian induk SPT.
Keterbatasan akses tersebut tidak menunjukkan bahwa data pelaporan mengalami kerusakan atau lampiran SPT hilang dari sistem. Kondisi ini berkaitan dengan penerapan peran pengguna baru, yaitu Penandatanganan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk).
Peran tersebut memang memiliki batasan akses sehingga pengguna hanya dapat melihat bagian induk SPT. Sementara itu, rincian data penghasilan dan pemotongan pajak pegawai yang terdapat pada lampiran tidak dapat dilihat oleh pengguna dengan kewenangan tersebut.
Baca Juga: Punya Tunggakan Pajak? Wajib Pajak Bisa Ajukan Angsuran atau Penundaan Pembayaran
Bagi pengguna yang bertugas menyusun, memeriksa, atau melakukan verifikasi data secara keseluruhan, pengaturan kewenangan akun perlu disesuaikan. Penanggung jawab akun dapat melakukan perubahan hak akses melalui menu Wakil/Kuasa Saya pada profil portal.
Dalam proses penyesuaian, pengguna dapat memilih pihak yang terkait kemudian mengatur kembali peran yang diberikan. Apabila pengguna membutuhkan akses sampai dengan lampiran yang memuat rincian data pegawai, opsi pembatasan akses hanya pada bagian induk dapat disesuaikan melalui pengaturan peran tersebut.
Meski perubahan kewenangan dapat dilakukan secara mandiri, pemberian akses tetap perlu memperhatikan kerahasiaan data perusahaan dan pegawai. Pengguna yang hanya memiliki tugas menandatangani SPT belum tentu membutuhkan akses terhadap seluruh rincian data finansial pegawai.
Sebaliknya, akses yang lebih luas dapat diberikan kepada pihak yang memang membutuhkan data tersebut untuk menjalankan tugas operasional. Contohnya adalah tim keuangan, penggajian, atau personel yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan pemeriksaan laporan pajak.
Baca Juga: 4 Langkah yang Perlu Dilakukan Saat Menerima Surat Tagihan Pajak (STP)
Pengaturan akses yang tepat juga membantu proses pemeriksaan data sebelum SPT disampaikan. Dengan kewenangan yang sesuai, tim terkait dapat memastikan rincian pemotongan PPh Pasal 21 telah diperiksa dan tercatat dengan benar tanpa memberikan akses berlebihan kepada pengguna yang tidak membutuhkannya.
Dengan memahami fungsi dan batasan setiap peran pengguna di Coretax, Wajib Pajak dapat mengatasi kendala akses terhadap lampiran SPT PPh Pasal 21/26. Pada saat yang sama, pengelolaan kewenangan secara tepat dapat membantu menjaga keamanan data internal perusahaan dan mendukung administrasi perpajakan yang lebih tertib.