SPP-TDLN Belum Resmi Diterapkan, DJP Masih Tahap Akhir Persiapan
Dipublikasikan pada 24 Sep 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) hingga saat ini belum resmi diterapkan. Sistem tersebut masih berada dalam tahap akhir penyempurnaan dan stabilisasi sebelum nantinya dapat dioperasikan secara penuh.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyampaikan bahwa SPP-TDLN saat ini hampir siap untuk memasuki tahap go live. Namun, pemerintah belum menetapkan dimulainya pengoperasian sistem tersebut secara resmi karena proses stabilisasi masih berlangsung.
Sebelumnya, implementasi SPP-TDLN direncanakan mulai 10 September 2026. Rencana tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rapat bersama Komisi XI DPR, tetapi pelaksanaannya kemudian ditunda karena sistem masih membutuhkan proses stabilisasi.
Baca Juga: KEMENKEU Minta DJP Pahami Perekonomian dan Perilaku Wajib Pajak
DJP akan menyampaikan informasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan apabila sistem tersebut telah siap untuk diluncurkan. Dengan demikian, tanggal penerapan resmi SPP-TDLN perlu menunggu pemberitahuan lebih lanjut melalui saluran informasi resmi DJP.
SPP-TDLN merupakan sistem yang dikembangkan untuk mendukung pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri. Sistem ini ditujukan untuk transaksi pemanfaatan barang digital tidak berwujud maupun jasa digital dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean.
Pengembangan dan penyelenggaraan SPP-TDLN dilaksanakan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN yang memperoleh penugasan berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2025. Dalam mekanismenya, bank dapat berperan sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan PPN setelah memperoleh konfirmasi dari penyelenggara sistem mengenai transaksi yang terutang PPN.
Baca Juga: Jangan Abaikan Surat Paksa, Kenali Tahapan dan Konsekuensinya
Penerapan sistem tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas basis perpajakan dalam ekosistem ekonomi digital. Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan mekanisme pemungutan PPN melalui skema PMSE untuk berbagai transaksi digital yang memenuhi ketentuan.
Penundaan implementasi SPP-TDLN menunjukkan bahwa kesiapan sistem menjadi bagian penting sebelum mekanisme tersebut dijalankan secara resmi. DJP menyatakan bahwa proses stabilisasi masih dilakukan agar sistem dapat beroperasi sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Bagi pelaku usaha dan pihak yang berkaitan dengan transaksi digital dari luar negeri, perkembangan penerapan SPP-TDLN perlu terus dipantau. Informasi mengenai tanggal go live dan mekanisme pelaksanaannya sebaiknya merujuk pada pemberitahuan resmi DJP agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami kewajiban perpajakan.
Dengan demikian, SPP-TDLN belum resmi diberlakukan hingga 23 September 2026. DJP masih menyelesaikan tahap stabilisasi dan persiapan akhir, sementara informasi mengenai waktu peluncuran resmi akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.
Baca Juga: Pergantian Pemeriksa, Tanggung Jawab Dokumen Wajib Pajak Tetap Berlanjut