SPP-TDLN Mulai Diterapkan 10 September 2026, Transaksi DIgital Luar Negeri Kena PPN!
Dipublikasikan pada 09 Sep 2026 oleh Admin KNH
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 10 September 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperluas basis pajak sekaligus memperkuat pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi digital lintas negara.
Implementasi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa sistem tersebut akan mulai diterapkan dalam waktu dekat.
“Dalam jangka waktu tidak lama, 10 September, kami akan mengimplementasikan perpres terkait SPP-TDLN,” ujar Bimo sebagaimana dikutip dalam pemberitaan pada 8 September 2026.
SPP-TDLN pada dasarnya merupakan sistem yang digunakan untuk melakukan pemungutan PPN atas transaksi digital yang berasal dari luar negeri. Dengan sistem ini, transaksi digital tertentu yang dimanfaatkan di Indonesia dapat masuk dalam mekanisme pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: DJP Beri Relaksasi Pajak bagi Wajib Pajak Terdampak Gempa NTT
Dalam pelaksanaannya, terdapat transaksi yang menjadi cakupan pemungutan PPN melalui SPP-TDLN. Salah satunya adalah pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, termasuk barang digital yang digunakan oleh konsumen di Indonesia.
Selain itu, SPP-TDLN juga mencakup pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Artinya, penggunaan jasa digital dari penyedia yang berada di luar negeri dapat menjadi bagian dari transaksi yang dikenai pemungutan PPN berdasarkan mekanisme tersebut.
Dalam skema pemungutan tersebut, PPN dipungut melalui pihak yang ditunjuk dalam penyelenggaraan SPP-TDLN. Pihak tersebut memberikan konfirmasi kepada bank bahwa transaksi digital luar negeri yang dilakukan telah memperhitungkan PPN, sehingga pemungutan pajak dapat dilakukan dalam proses transaksi.
Baca Juga: Dapat SP2DK? Ini Batas Waktu dan Ketentuannya
Besaran PPN yang dipungut adalah 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP yang telah memperhitungkan PPN. Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat memberikan mekanisme pemungutan yang lebih terstruktur terhadap transaksi digital lintas negara sekaligus mendukung perluasan basis penerimaan pajak.