SPP-TDLN Salah Pungut PPN, Wajib Pajak Bisa Mengajukan Pengembalian
Dipublikasikan pada 07 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA KNH News - Penerapan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) juga mengatur mekanisme ketika terjadi pemungutan PPN yang seharusnya tidak dilakukan. Ketentuan tersebut tercantum dalam PMK 49/2026 dan memberikan kesempatan kepada pihak yang dikenai pemungutan untuk meminta kembali PPN tersebut.
Apabila terdapat transaksi digital luar negeri yang seharusnya tidak dikenai PPN tetapi tetap dilakukan pemungutan melalui SPP-TDLN, pihak yang terpungut dapat mengajukan permohonan pengembalian. Pengajuan tersebut dilakukan kepada penyelenggara SPP-TDLN melalui pihak lain yang memproses pembayaran transaksi.
Permohonan pengembalian PPN yang salah dipungut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak lain atau oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara SPP-TDLN. Mekanisme ini menjadi bagian dari ketentuan untuk menangani transaksi yang ternyata tidak memenuhi kriteria pemungutan PPN melalui sistem tersebut.
Baca Juga: DJP Tegaskan Transfer Dana dan Remitansi Pekerja Migran Tidak Dipungut PPN melalui SPP-TDLN
SPP-TDLN sendiri merupakan sistem yang digunakan untuk melakukan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk sebagai anak usaha BUMN yang mengembangkan dan menyelenggarakan sistem tersebut berdasarkan Perpres 68/2025.
Secara umum, terdapat dua jenis transaksi yang termasuk dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN, yaitu:
-
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital oleh pemanfaat barang.
-
Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.
Baca Juga: Tunggakan Pajak Dapat Berujung Penyanderaan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Dalam pelaksanaannya, PPN dipungut oleh bank atau lembaga nonbank yang telah ditunjuk sebagai pihak lain. Pemungutan dilakukan setelah penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa transaksi digital luar negeri yang bersangkutan merupakan transaksi yang terutang PPN.
Saat ini terdapat enam pihak yang telah ditunjuk sebagai pihak lain dalam mekanisme tersebut, yaitu BRI, Mandiri, BTN, BNI, BSI, dan LinkAja. Pihak-pihak tersebut menjalankan fungsi pemungutan berdasarkan mekanisme yang ditetapkan dalam penyelenggaraan SPP-TDLN.
Besaran PPN yang dipungut melalui bank dan lembaga nonbank tersebut adalah sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP yang telah memperhitungkan PPN. Dengan adanya mekanisme pengembalian, pihak yang mengalami pemungutan atas transaksi yang sebenarnya tidak terutang PPN memiliki jalur untuk mengajukan permintaan pengembalian sesuai ketentuan PMK 49/2026.
Bagi pengguna transaksi digital luar negeri, pemahaman mengenai mekanisme SPP-TDLN menjadi penting, terutama ketika menemukan pemungutan PPN pada transaksi yang seharusnya tidak dikenai pajak. Pemeriksaan atas transaksi dan dokumen pembayaran dapat membantu memastikan bahwa pemungutan PPN telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.