Standar Keberlanjutan Baru Berlaku 2027, Apa Dampaknya bagi Perusahaan?
Dipublikasikan pada 14 Sep 2026 oleh Admin KNH
Pelaporan keberlanjutan semakin menjadi bagian penting dalam perkembangan pelaporan perusahaan di Indonesia. Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) telah mengesahkan PSPK 1 Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan terkait Keberlanjutan dan PSPK 2 Pengungkapan terkait Iklim sebagai dua standar awal Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK).
Kedua standar tersebut disahkan pada 1 Juli 2025 dan akan memiliki tanggal efektif 1 Januari 2027. PSPK 1 dan PSPK 2 dikembangkan dengan merujuk pada IFRS S1 dan IFRS S2 yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB). IAI menyatakan bahwa tidak terdapat perbedaan substansi antara Draf Eksposur dengan standar final yang disahkan.
PSPK 1 mengatur persyaratan umum mengenai pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan. Standar ini mencakup landasan konseptual, persyaratan umum, serta pertimbangan yang berkaitan dengan ketidakpastian dan kesalahan. Di dalamnya juga terdapat pengaturan mengenai penyajian yang wajar, materialitas, entitas pelapor, informasi yang terhubung, lokasi pengungkapan, waktu pelaporan, informasi komparatif, hingga pernyataan kepatuhan.
Baca Juga: PSAK 118 Bawa Perubahan Besar pada Penyajian Laporan Keuangan Mulai 2027
Sementara itu, PSPK 2 secara khusus mengatur pengungkapan informasi terkait iklim. Bersama PSPK 1, standar ini menggunakan empat elemen konten inti, yaitu tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target. PSPK 1 menerapkan elemen tersebut terhadap risiko dan peluang terkait keberlanjutan, sedangkan PSPK 2 menerapkannya terhadap risiko dan peluang terkait iklim.
Kehadiran standar ini menunjukkan bahwa informasi keberlanjutan semakin diarahkan agar memiliki keterkaitan dengan informasi keuangan perusahaan. Dengan demikian, pelaporan keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan penyampaian aktivitas sosial atau lingkungan, tetapi juga bagaimana risiko dan peluang keberlanjutan dapat menjadi informasi yang relevan bagi pengguna laporan.
IAI menjelaskan bahwa Standar Pengungkapan Keberlanjutan merupakan standar pelaporan keberlanjutan yang konvergen dengan IFRS Sustainability Disclosure Standards. Buku Standar Pengungkapan Keberlanjutan yang diterbitkan IAI mencantumkan PSPK 1 dan PSPK 2 sebagai standar dengan tanggal efektif 1 Januari 2027.
Baca Juga: Siapa Saja yang Menjadi Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan? Ini Rinciannya!
Bagi perusahaan, masa menuju 2027 dapat menjadi momentum untuk mulai mengevaluasi kesiapan internal. Persiapan tidak hanya berkaitan dengan fungsi akuntansi atau pelaporan, tetapi juga dapat melibatkan tata kelola, manajemen risiko, pengumpulan data, penetapan metrik dan target, serta koordinasi antarbagian yang menghasilkan informasi terkait keberlanjutan.
Kesiapan data menjadi salah satu aspek penting karena informasi yang akan diungkapkan perlu memiliki dasar yang memadai dan dapat ditelusuri. Perusahaan juga perlu memahami bagaimana informasi keberlanjutan berkaitan dengan strategi dan risiko bisnis sehingga pengungkapan yang disampaikan tidak berhenti pada informasi deskriptif, tetapi dapat memberikan gambaran yang relevan bagi pengguna laporan.
Dengan tanggal efektif 1 Januari 2027 yang semakin dekat, perusahaan sebaiknya mulai memahami ruang lingkup PSPK 1 dan PSPK 2 serta menilai kesiapan proses pelaporan masing-masing. Penerapan standar baru ini menjadi bagian dari perkembangan ekosistem pelaporan perusahaan yang semakin menempatkan informasi keberlanjutan sebagai bagian penting dalam pengambilan keputusan.
Bagi manajemen dan profesional akuntansi, memahami perkembangan SPK sejak dini dapat membantu perusahaan menyiapkan proses, sumber data, dan pengendalian informasi sebelum standar tersebut mulai efektif. Dengan persiapan yang lebih awal, proses transisi menuju pengungkapan keberlanjutan yang lebih terstruktur dapat dilakukan secara lebih baik.
Sumber