Tata Cara Penghentian Sementara Konsultan Pajak Sesuai PMK 55/2026
Dipublikasikan pada 16 Sep 2026 oleh Admin KNH
Kementerian Keuangan menetapkan mekanisme baru terkait penghentian sementara pemberian jasa konsultasi perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/2026. Regulasi ini memberi ruang bagi konsultan pajak yang berhalangan untuk mengajukan permohonan jeda praktik secara resmi setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan. Masa penghentian sementara ini diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 tahun.
Proses pengajuan izin jeda praktik dilakukan secara elektronik melalui sistem DJSPSK. Pemohon diwajibkan mengunggah sejumlah berkas persyaratan dasar, di antaranya bukti keanggotaan asosiasi konsultan pajak yang masih aktif serta surat pernyataan berakhirnya perikatan profesional. Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh konsultan pajak bersangkutan, serta pimpinan kantor konsultan pajak apabila yang bersangkutan berstatus sebagai rekan pada kantor berbentuk PT, persekutuan perdata, atau firma.
Selain dokumen utama, pemohon juga wajib menyertakan bukti pendukung atas alasan penghentian praktik. Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan dari dokter rumah sakit apabila mengalami sakit keras yang menyebabkannya tidak dapat berpraktik, atau bukti lain yang menerangkan bahwa konsultan pajak memang tidak mampu menjalankan tugasnya secara terus-menerus.
Baca Juga: Lulus USKP? Ini Langkah Berikutnya untuk Mendapatkan Izin Konsultan Pajak
Selama menjalani masa penghentian sementara, konsultan pajak dilarang memberikan layanan jasa perpajakan maupun menjabat sebagai pimpinan pada kantor konsultan pajak. Dari sisi kewajiban, yang bersangkutan dibebaskan dari pemenuhan Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPL), kecuali pada 1 tahun terakhir sebelum masa penghentian sementara berakhir.
Regulasi ini juga mengatur syarat pengaktifan kembali status praktik bagi konsultan pajak. Bagi yang menghentikan kegiatan karena sakit keras, permohonan persetujuan kembali wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter serta bukti keikutsertaan PPL dalam 1 tahun terakhir, baik diajukan sebelum maupun setelah masa penghentian berakhir.
Sementara itu, bagi konsultan pajak yang berhenti bukan karena alasan sakit keras dan telah menyelesaikan seluruh masa penghentiannya, yang bersangkutan dapat langsung kembali membuka layanan praktiknya. Namun, jika ingin aktif kembali sebelum masa jeda berakhir, konsultan wajib mengajukan permohonan persetujuan ulang dengan melampirkan surat rekomendasi dari asosiasi profesi serta bukti pemenuhan kegiatan PPL.
Baca Juga: PSAK 120 Mulai Disiapkan, Apa Dampaknya bagi Perusahaan Bertarif Regulasi?