Telat Bayar Pajak Sehari, Sanksi Bunga Tetap Dihitung 1 Bulan
Dipublikasikan pada 06 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan mengenai sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran kekurangan pajak. Salah satunya berlaku terhadap kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) atau yang dikenal sebagai PPh Pasal 29.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2b) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pembayaran kekurangan pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh yang dilakukan setelah melewati batas waktu dapat dikenai sanksi administrasi berupa bunga. Penghitungan bunga dimulai sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dengan batas pengenaan paling lama 24 bulan.
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah ketentuan bahwa bagian dari bulan dihitung penuh sebagai satu bulan. Dengan demikian, keterlambatan pembayaran yang hanya terjadi selama satu hari tetap dapat diperhitungkan sebagai keterlambatan satu bulan dalam menentukan sanksi bunga.
Baca Juga: DJP Tegaskan Transfer Dana dan Remitansi Pekerja Migran Tidak Dipungut PPN melalui SPP-TDLN
Sebagai ilustrasi, seorang wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 pada 17 Juli 2025 dan pada saat yang sama membayar kekurangan pajak sebesar Rp1 juta. Karena batas waktu pembayaran seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025, pembayaran tersebut telah melewati jatuh tempo.
Dalam kondisi tersebut, periode keterlambatan dihitung sejak 1 April 2025 sampai dengan 17 Juli 2025. April, Mei, Juni, dan bagian bulan Juli masing-masing diperhitungkan sebagai satu bulan, sehingga total periode pengenaan bunga menjadi empat bulan.
Pembayaran kekurangan pajak pada pertengahan Juli tidak membuat bagian bulan Juli dikeluarkan dari penghitungan. Hal ini disebabkan aturan menetapkan bahwa bagian dari bulan tetap dihitung penuh sebagai satu bulan.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Pekerja Akan Ditanggung Pemerintah pada 2027?
Sanksi atas keterlambatan tersebut kemudian dapat ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Melalui STP tersebut, jumlah sanksi administrasi yang harus dibayarkan oleh wajib pajak akan dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Secara umum, penghitungan sanksi bunga menggunakan jumlah pajak yang kurang dibayar, dikalikan dengan tarif bunga per bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan pengenaan sanksi. Besaran tarif bunga yang digunakan mengikuti tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan periode dan ketentuan yang berlaku.
Terdapat beberapa kelompok pengenaan sanksi bunga per bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perpajakan. Karena itu, wajib pajak tidak hanya perlu memperhatikan besaran tarif bunga, tetapi juga perlu melihat ketentuan mengenai kapan penghitungan dimulai, kapan berakhir, serta pasal yang menjadi dasar pengenaan sanksinya.
Baca Juga: Tunggakan Pajak Dapat Berujung Penyanderaan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa waktu pembayaran menjadi hal penting dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Wajib pajak sebaiknya memastikan kekurangan pembayaran pajak dilunasi sebelum batas waktu agar tidak menimbulkan tambahan kewajiban berupa sanksi administrasi bunga.