Transisi Penyatuan Atap Pengadilan Pajak ke MA, Layanan Sengketa Dipastikan Tetap Berjalan
Dipublikasikan pada 24 Sep 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Proses penyatuan atap Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung (MA) terus dipersiapkan pemerintah. Pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, dengan target pengalihan paling lambat 31 Desember 2026.
Dalam proses transisi tersebut, pemerintah menekankan bahwa pelayanan kepada para pihak yang bersengketa tetap harus berjalan. Prinsip yang digunakan dalam pengalihan antara lain soft landing, yaitu memastikan perubahan berlangsung secara bertahap tanpa mengganggu layanan yang telah berjalan.
Selain itu, terdapat prinsip hold harmless yang menjadi pertimbangan dalam proses transformasi. Prinsip tersebut diarahkan agar proses pengalihan tidak menimbulkan kerugian bagi para pencari keadilan maupun aparatur yang terlibat dalam penyelenggaraan Pengadilan Pajak.
Baca Juga: 4 Langkah yang Perlu Dilakukan Saat Menerima Surat Tagihan Pajak (STP)
Penyusunan rancangan Peraturan Presiden mengenai pengalihan tersebut juga dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak melalui proses konsultasi publik. Koordinasi antara Kementerian Keuangan dan MA diperlukan karena Pengadilan Pajak memiliki hukum acara, proses bisnis, serta pengelolaan sumber daya manusia yang memiliki karakteristik tersendiri.
Secara umum, rancangan aturan mengenai penyatuan atap Pengadilan Pajak mencakup sejumlah aspek penting. Materinya antara lain mengatur target waktu pengalihan, status dan hak keuangan hakim, penataan sumber daya manusia, pengalihan aset dan administrasi, tata kelola serta keuangan, hingga ketentuan peralihan.
Pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan tersebut ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026. Dokumen perencanaan pemerintah juga menetapkan proses pengalihan dilakukan secara bertahap melalui tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.
Dalam struktur baru tersebut, hakim Pengadilan Pajak akan beralih status sebagai hakim di lingkungan MA. Sementara itu, pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak tetap berstatus sebagai pegawai Kementerian Keuangan yang mendapatkan penugasan di MA untuk jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Pengadilan Pajak Beralih ke MA, Syarat Kuasa Hukum Tetap Mengacu Ketentuan yang Berlaku
Pengalihan juga mencakup aset yang digunakan dalam penyelenggaraan Pengadilan Pajak, termasuk aset tidak berwujud seperti sistem teknologi informasi. Dukungan teknologi informasi dari Kementerian Keuangan tetap diperlukan untuk menjaga kelancaran sistem layanan, termasuk sistem e-Tax Court, selama proses transisi berlangsung.
Untuk penanganan sengketa, ketentuan peralihan memastikan proses yang berjalan tetap mengacu pada UU Pengadilan Pajak selama belum dilakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut. Dengan demikian, perpindahan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan tidak secara otomatis mengubah hukum acara yang menjadi dasar penyelesaian sengketa pajak.
Ketentuan mengenai kuasa hukum juga masih mengikuti aturan yang berlaku selama belum terdapat perubahan regulasi. Sebelumnya, ketentuan mengenai kuasa hukum Pengadilan Pajak masih mengacu pada peraturan yang berlaku, sehingga proses penyatuan atap belum serta-merta mengubah persyaratan bagi kuasa hukum.
Baca Juga: Jangan Abaikan Surat Paksa, Kenali Tahapan dan Konsekuensinya
Di sisi lain, pemerintah masih mempersiapkan berbagai kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan perubahan lingkungan pajak internasional. Salah satunya adalah pengembangan skema insentif yang tetap dapat mendukung dunia usaha di tengah penerapan Global Minimum Tax (GMT).
Pemerintah sedang mengkaji bentuk insentif alternatif yang tetap sejalan dengan komitmen pajak minimum global. Opsi tersebut mencakup berbagai kemudahan bagi dunia usaha, termasuk fasilitas perpajakan dan kepabeanan serta kemudahan dalam proses perizinan.
Sementara itu, penerapan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) juga masih dalam tahap persiapan. DJP menyampaikan bahwa sistem tersebut belum resmi diimplementasikan karena masih melalui proses penyempurnaan dan stabilisasi, setelah sebelumnya dijadwalkan mulai diterapkan pada 10 September 2026.
Dalam perkembangan lain, wajib pajak juga perlu memperhatikan surat paksa yang diterbitkan dalam proses penagihan pajak. Surat tersebut merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif sehingga perlu ditindaklanjuti sesuai kondisi utang pajak dan ketentuan yang berlaku.
Perubahan regulasi mengenai profesi konsultan pajak juga menjadi perhatian setelah berlakunya PMK 55 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak serta berlaku sejak 24 Agustus 2026.
Baca Juga: DJP Imbau Wajib Pajak Tingkatkan Keamanan Akun Coretax
Selain perkembangan perpajakan, Bank Indonesia pada 23 September 2026 memutuskan mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, dengan Deposit Facility 4,75% dan Lending Facility 6,50%. Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Dewan Gubernur pada 22–23 September 2026 dan disebut sebagai bagian dari strategi stabilisasi nilai tukar serta dukungan terhadap sasaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Bagi wajib pajak dan pelaku usaha, perkembangan kebijakan tersebut perlu dipantau karena dapat berkaitan dengan administrasi, kepatuhan, serta aktivitas bisnis. Khusus untuk penyatuan atap Pengadilan Pajak, proses transisi masih berlangsung secara bertahap dan ketentuan lebih lanjut akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah.