Tunggakan Pajak Dapat Berujung Penyanderaan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Dipublikasikan pada 02 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Proses penagihan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam kondisi tertentu dapat berlanjut hingga tindakan penyanderaan atau gijzeling. Namun, tindakan tersebut tidak berlaku secara otomatis bagi setiap penanggung pajak yang memiliki tunggakan karena terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Penyanderaan dapat dilakukan apabila penanggung pajak memiliki utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan terdapat keraguan terhadap itikad baiknya untuk melunasi utang tersebut. Keraguan terhadap itikad baik tersebut dapat ditunjukkan melalui beberapa kondisi tertentu.
- Utang pajak tidak dilunasi setelah Surat Paksa diberitahukan, baik pembayaran dilakukan sekaligus maupun melalui angsuran. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar untuk menilai bahwa kewajiban pajak belum dipenuhi meskipun penagihan telah dilakukan melalui Surat Paksa.
-
Penanggung pajak menyembunyikan atau memindahtangankan harta yang dimiliki atau dikuasainya. Hal tersebut termasuk kondisi ketika setelah munculnya utang pajak terdapat tindakan untuk membubarkan badan usaha atau melakukan tindakan lain yang dapat menghambat proses pelunasan utang pajak.
Baca Juga: DJP Ingatkan Wajib Pajak untuk Selalu Memperbarui Data Kontak di Coretax
Apabila penanggung pajak sebelumnya telah dikenai tindakan pencegahan, penyanderaan dapat dilakukan paling cepat 30 hari sebelum masa pencegahan atau perpanjangannya berakhir. Ketentuan waktu tersebut menjadi bagian dari mekanisme yang harus diperhatikan sebelum tindakan penyanderaan dilaksanakan.
Penyanderaan juga dapat dilakukan 14 hari setelah Surat Paksa diberitahukan dalam kondisi tertentu. Kondisi tersebut antara lain apabila hak penagihan akan memasuki daluwarsa dalam waktu kurang dari 2 tahun, terdapat indikasi badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dialihkan atau diubah bentuknya, maupun terdapat tanda-tanda kepailitan.
Pelaksanaan penyanderaan tidak hanya bergantung pada terpenuhinya persyaratan material tersebut. Tindakan ini juga harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan, dengan pengajuan yang memuat identitas penanggung pajak yang akan disandera, jumlah utang pajak, tindakan penagihan yang telah dilakukan, alasan yang menunjukkan keraguan terhadap itikad baik, serta jangka waktu penyanderaan.
Baca Juga: NPWP Nonaktif atau Dihapus? Kenali Perbedaan Syarat dan Proses Pengajuannya
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan izin telah diberikan, penanggung pajak dapat disandera selama 6 bulan sejak ditempatkan di tempat penyanderaan. Masa tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu 6 bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyanderaan dapat dihentikan apabila penanggung pajak telah melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan yang menjadi kewajibannya. Dengan demikian, pelunasan utang pajak dan biaya penagihan menjadi salah satu kondisi yang mengakhiri pelaksanaan penyanderaan.