PMK 55 Tahun 2026 mengatur mekanisme uji kompetensi di bidang perpajakan bagi Konsultan Pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Bagi calon peserta, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum dapat mengikuti proses uji kompetensi, antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, memiliki NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP, serta melakukan pendaftaran sesuai ketentuan kepada Unit Pengelola.
Proses uji kompetensi dimulai dari pemenuhan persyaratan dan pendaftaran, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan ujian sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus akan memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sesuai dengan klasifikasi uji kompetensi yang diikuti.
SKK memiliki masa berlaku selama tiga tahun sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlakunya akan berakhir, perpanjangan dapat dilakukan melalui Ujian Penyegaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pemegang SKK perlu memperhatikan masa berlaku dokumen tersebut.
Ketentuan ini juga memberikan pengecualian bagi pemegang Izin Konsultan Pajak, yang tidak perlu mengikuti Uji Kompetensi. Dengan memahami persyaratan, tahapan pendaftaran, proses ujian, hingga masa berlaku SKK, calon peserta dapat mempersiapkan diri sesuai dengan ketentuan PMK 55 Tahun 2026.