Uji Kompetensi Perpajakan PMK 55/2026, Ini Cakupan Materi Tingkat A, B, dan C
Dipublikasikan pada 06 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) menjelaskan cakupan materi yang akan digunakan dalam uji kompetensi perpajakan berdasarkan skema baru yang diatur dalam PMK 55/2026. Salah satu perubahan utamanya adalah pelaksanaan ujian yang tidak lagi dipisahkan berdasarkan mata pelajaran, tetapi dilakukan secara komprehensif dalam satu kali pelaksanaan.
Materi uji kompetensi tetap dibagi ke dalam tiga tingkat, yaitu A, B, dan C. Namun, masing-masing tingkat memiliki cakupan materi yang berbeda, dengan tingkat yang lebih tinggi mencakup kompetensi perpajakan yang semakin luas.
Materi Uji Kompetensi Tingkat A, B, dan C
Untuk tingkat A, materi uji kompetensi terdiri atas lima kelompok utama. Materinya mencakup Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan SPT PPh orang pribadi, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dan Pengadilan Pajak, pemotongan dan/atau pemungutan PPh, PPN dan SPT PPN, serta bea meterai.
Pada tingkat B, cakupan materi menjadi lebih luas dibandingkan tingkat A. Materinya meliputi PPh badan dan SPT PPh badan, KUP, PPSP dan Pengadilan Pajak, PPh potong/pungut, PPN dan SPT PPN, akuntansi perpajakan, PBB-P5L, PPh orang pribadi dan SPT PPh orang pribadi, serta bea meterai.
Sementara itu, tingkat C memiliki cakupan materi paling luas. Peserta akan menghadapi materi mengenai PPh badan dan SPT PPh badan untuk transaksi internasional, pajak internasional, PPh potong/pungut, akuntansi perpajakan, PPh badan dan SPT PPh badan untuk badan dalam negeri, KUP, PPSP dan Pengadilan Pajak, PPN dan SPT PPN, PBB-P5L, PPh orang pribadi dan SPT PPh orang pribadi, serta bea meterai.
Baca Juga: PER-12/PJ/2026 Perbarui Ketentuan e-Bupot, Ini Penyesuaian yang Perlu Diperhatikan
Peserta Tidak Wajib Mengikuti Ujian Secara Berjenjang
Meskipun dibagi menjadi tiga tingkat, peserta tidak harus mengikuti ujian secara berurutan dari A kemudian B dan C. Peserta dapat langsung memilih tingkat yang sesuai dengan kompetensinya, tetapi materi yang diujikan akan mencakup materi pada tingkat yang dipilih beserta materi pada tingkat sebelumnya.
Dengan demikian, peserta yang langsung mengambil tingkat B akan diuji atas materi tingkat A dan B. Sementara peserta yang memilih tingkat C akan menghadapi materi yang mencakup tingkat A, B, dan C sehingga cakupan kompetensinya menjadi lebih luas.
SKK Sesuai Tingkat Kompetensi
Skema tersebut juga memungkinkan peserta memperoleh SKK sesuai dengan tingkat yang berhasil dicapai tanpa harus terlebih dahulu menyelesaikan seluruh tingkat di bawahnya. Peserta yang langsung mengikuti tingkat C dan dinyatakan lulus akan memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) tingkat C.
Baca Juga: PER-12/PJ/2026 Berlaku, Mekanisme Pembetulan SPT Beralih dari Delta ke Replace
Kode Etik Dipisahkan dari Uji Kompetensi
Perubahan lainnya adalah materi mengenai kode etik profesi tidak lagi menjadi bagian dari uji kompetensi yang diselenggarakan BPPK. Aspek kode etik dan profesionalisme nantinya menjadi bagian dari ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak.
Dengan pembagian tersebut, uji kompetensi BPPK lebih diarahkan untuk mengukur kemampuan teknis perpajakan peserta. Sementara itu, kemampuan profesional dan pemahaman terhadap kode etik akan dinilai melalui ujian profesi sebagai tahapan tersendiri.
Format Ujian dan Passing Grade
Dari sisi pelaksanaan, uji kompetensi akan menggunakan soal berbentuk pilihan ganda. Materi soal dirancang berdasarkan penerapan peraturan perpajakan dan menggambarkan kasus-kasus yang berkaitan dengan praktik perpajakan.
Berbeda dengan pola ujian sebelumnya yang memungkinkan peserta mengulang mata ujian tertentu, skema baru dilaksanakan secara komprehensif. Seluruh materi pada tingkat yang dipilih akan diujikan dalam satu waktu sehingga hasil akhirnya ditentukan berdasarkan status lulus atau tidak lulus.
BPPK menetapkan nilai batas kelulusan atau passing grade sebesar 60 dari skala 0 sampai 100. Batas tersebut menjadi standar untuk menentukan kelulusan peserta dalam uji kompetensi perpajakan berdasarkan skema baru.
Kelulusan uji kompetensi bukan menjadi akhir dari proses pengembangan kompetensi di bidang perpajakan. Peserta yang telah memenuhi standar kompetensi tetap diharapkan mengembangkan pengetahuan dan kemampuannya karena ketentuan perpajakan terus berkembang dan penerapannya membutuhkan pemahaman yang berkelanjutan.