Ujian Profesi Konsultan Pajak Dijadwalkan Setelah UKP BPPK Selesai
Dipublikasikan pada 06 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa Ujian Profesi Konsultan Pajak akan diselenggarakan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi Pajak (UKP) oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) selesai. UKP BPPK dijadwalkan berlangsung dalam beberapa batch mulai pertengahan Oktober hingga Desember 2026, sedangkan Ujian Profesi Konsultan Pajak ditargetkan dapat diselenggarakan paling lambat pada Desember 2026.
Pelaksanaan Ujian Profesi tersebut akan dilakukan oleh asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar dan memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan ujian. Asosiasi yang termasuk sebagai penyelenggara antara lain IKPI, AKP2I, Perkoppi, dan P3KPI.
Penjadwalan Ujian Profesi setelah UKP BPPK berkaitan dengan perbedaan fungsi dari kedua jenis ujian tersebut. UKP yang diselenggarakan BPPK berfokus pada pengujian kompetensi teknis di bidang perpajakan, sedangkan Ujian Profesi yang diselenggarakan asosiasi menguji pemahaman peserta mengenai kode etik serta standar praktik konsultan pajak.
Baca Juga: Konsultan Pajak Pindah Tempat Kerja? Perubahan Wajib Dilaporkan dalam 30 Hari
Peserta yang dinyatakan lulus UKP BPPK akan memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK). Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar bagi Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) dalam menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
SKT menjadi dokumen yang memberikan kewenangan kepada pihak yang memenuhi ketentuan untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Dengan demikian, tahapan UKP, penerbitan SKK, hingga SKT menjadi bagian penting dalam proses pemenuhan ketentuan bagi pihak yang akan menjalankan kegiatan sebagai kuasa wajib pajak.
Baik SKK maupun SKT memiliki masa berlaku selama tiga tahun. Setelah masa berlaku berakhir, perpanjangan dapat dilakukan melalui Ujian Penyegaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi pihak yang ingin memperoleh izin praktik sebagai konsultan pajak, kelulusan Ujian Profesi Konsultan Pajak menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengaturan profesi konsultan pajak sebagaimana diatur dalam PMK 55/2026.
Baca Juga: Aturan Baru USKP 2026: Peserta Wajib Siapkan Dua Perangkat dan Ikuti Pengawasan AI
Dengan adanya tahapan ujian yang berbeda, calon konsultan pajak perlu memahami fungsi masing-masing proses sebelum mempersiapkan diri. UKP menilai kemampuan teknis perpajakan, sedangkan Ujian Profesi berkaitan dengan kesiapan profesional, termasuk pemahaman terhadap kode etik dan standar praktik konsultan pajak.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa proses menuju praktik sebagai konsultan pajak tidak hanya bergantung pada kelulusan satu jenis ujian. Pemenuhan kompetensi, penerbitan dokumen terkait, serta kelulusan Ujian Profesi menjadi bagian yang perlu diperhatikan sesuai jalur dan ketentuan yang berlaku berdasarkan PMK 55/2026.