UU Bea Meterai Atur Delapan Jenis Dokumen yang Dikenakan Pajak
Dipublikasikan pada 27 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai mengatur dokumen yang dikenakan bea meterai. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 yang membagi objek bea meterai ke dalam dua kelompok, yakni dokumen yang dibuat untuk menerangkan suatu kejadian bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Untuk dokumen yang menerangkan kejadian perdata, Pasal 3 ayat (2) UU Bea Meterai merinci delapan kategori dokumen yang termasuk objek bea meterai. Cakupannya meliputi dokumen hukum, surat berharga, dokumen transaksi, hingga dokumen yang menyatakan penerimaan uang atau pengakuan pelunasan utang dengan nilai nominal tertentu.
Berikut delapan jenis dokumen yang perlu diperhatikan:
Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, dan dokumen sejenis beserta rangkapnya. Kategori ini juga mencakup surat kuasa, surat hibah, dan surat wasiat. Apabila suatu perjanjian dibuat dalam dua rangkap, masing-masing dokumen dapat menjadi objek bea meterai.
Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya. Pengenaan bea meterai tidak terbatas pada akta asli, tetapi juga mencakup dokumen turunannya sebagaimana disebutkan dalam ketentuan tersebut.
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), termasuk salinan dan kutipannya. Salinan akta merupakan reproduksi seluruh isi akta, sedangkan kutipan memuat bagian tertentu dari akta. Keduanya termasuk dalam dokumen yang diatur dalam UU Bea Meterai.
Surat berharga dalam nama dan bentuk apa pun. Contohnya meliputi saham, obligasi, cek, bilyet giro, wesel, aksep, sukuk, surat utang, warrant, option, dan deposito. Surat kolektif saham serta kumpulan surat berharga lainnya juga termasuk dalam kategori ini.
Dokumen transaksi surat berharga dan transaksi kontrak berjangka. Dokumen yang dimaksud dapat berupa trade confirmation atau bukti transaksi pengalihan surat berharga. Cakupannya juga meliputi dokumen yang digunakan sebagai bukti transaksi pengalihan surat berharga di luar bursa efek, serta bukti transaksi kontrak berjangka komoditas maupun efek.
Dokumen lelang yang berkaitan dengan risalah lelang. Jenis dokumen yang termasuk di dalamnya adalah kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000. Dokumen ini mencakup bukti penerimaan uang serta dokumen yang memuat pengakuan bahwa utang, baik seluruhnya maupun sebagian, telah dilunasi atau diperhitungkan. Batas nominal yang disebutkan dalam ketentuan ini adalah lebih dari Rp5 juta.
Dokumen lain yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Kategori ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk menetapkan jenis dokumen lain sebagai objek bea meterai melalui peraturan yang berlaku.
Baca Juga:Â Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar? Ini Batas Waktu Pengusaha Wajib Dikukuhkan sebagai PKP
Selain dokumen yang menerangkan kejadian perdata, bea meterai juga berlaku terhadap dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Kelompok ini mencakup dokumen perdata yang bea meterainya belum dilunasi serta dokumen yang semula tidak termasuk objek bea meterai, tetapi kemudian digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dokumen yang belum memenuhi kewajiban bea meterai dan akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan perlu melalui proses pemeteraian kemudian. Sebaliknya, dokumen yang bea meterainya telah dibayar tidak diwajibkan menjalani proses tersebut kembali.
Dengan demikian, penentuan kewajiban bea meterai perlu memperhatikan jenis dokumen, tujuan penggunaannya, serta ketentuan yang berlaku. UU Nomor 10 Tahun 2020 menjadi dasar hukum untuk memahami dokumen yang termasuk objek bea meterai, termasuk dokumen yang digunakan dalam transaksi maupun proses pembuktian di pengadilan.