UU Satu Data Indonesia Disahkan, Data Nasional Jadi Dasar Kebijakan Fiskal
Dipublikasikan pada 08 Oct 2026 oleh Admin KNH
JAKARTA, KNH News - DPR resmi mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang melalui rapat paripurna pada 7 Oktober 2026. Pengesahan tersebut menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola data nasional yang dapat digunakan sebagai dasar dalam penyusunan berbagai kebijakan pemerintah.
Undang-undang tersebut menjadi landasan bagi penyiapan Data Dasar Nasional (DDN) yang akan digunakan sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta berbagai kebutuhan strategis nasional. Dengan adanya data yang menjadi referensi bersama, pemerintah diharapkan dapat menyusun kebijakan berdasarkan informasi yang lebih terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penerapan UU Satu Data Indonesia selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia. Lembaga tersebut akan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden dalam menjalankan penyelenggaraan satu data di tingkat nasional.
Baca Juga: Uji Kompetensi Perpajakan PMK 55/2026, Ini Cakupan Materi Tingkat A, B, dan C
Aturan baru ini juga mengatur berbagai aspek standardisasi data, termasuk standar data, metadata, kode referensi, serta sistem katalog data nasional. Produsen data dan wali data nantinya harus mengikuti ketentuan standar yang telah ditetapkan dalam undang-undang, tanpa berarti seluruh penguasaan data harus dipusatkan pada satu lembaga.
Selain standardisasi, penyelenggaraan Satu Data Indonesia diarahkan untuk memastikan kedaulatan data nasional. Aspek keamanan juga menjadi perhatian dengan penerapan standar keamanan data yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan di bidang keamanan siber dan persandian.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan bahwa data memiliki nilai strategis bagi negara sehingga perlu mendapatkan perlindungan melalui landasan hukum. Menurutnya, data tidak hanya berupa kumpulan statistik atau informasi yang tersimpan dalam sistem pemerintah, tetapi juga dapat menggambarkan kondisi masyarakat serta hasil pembangunan yang telah dicapai.
Baca Juga: PMK 71/2026 Terbit, Ketentuan Pembetulan dan Keberatan Pajak Diperbarui
Kualitas data menjadi faktor penting karena informasi tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam menentukan kebijakan pemerintah. Dengan data yang akurat dan terkelola dengan baik, pemerintah diharapkan dapat bekerja lebih efisien serta menyusun program yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pemanfaatan data juga diharapkan mampu membantu pemerintah mengidentifikasi masyarakat yang belum memperoleh manfaat pembangunan secara optimal. Informasi yang tersedia dapat menjadi dasar untuk memastikan kelompok yang selama ini belum terjangkau dapat masuk dalam perencanaan dan kebijakan pemerintah.
Pengesahan UU Satu Data Indonesia juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi ego sektoral antarkementerian dan lembaga. Dengan adanya standar serta kerangka pengelolaan data yang lebih jelas, koordinasi dan pemanfaatan data antarlembaga diharapkan dapat berjalan lebih terintegrasi.
Baca Juga: PMK 44/2026 Tegaskan Standar Kuasa Pajak untuk Melindungi Wajib Pajak
Pada akhirnya, penyelenggaraan Satu Data Indonesia diarahkan untuk memperkuat kualitas pengambilan keputusan pemerintah. Data yang terstandar, aman, dan dapat digunakan sebagai referensi bersama diharapkan mampu mendukung kebijakan fiskal, pembangunan, serta berbagai program nasional agar lebih tepat sasaran.