Wajib Pajak GloBE Wajib Daftar di Coretax, Batasnya September 2026!
Dipublikasikan pada 10 Sep 2026 oleh Admin KNH
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan fitur penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE melalui Coretax. Fitur tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban administrasi bagi wajib pajak yang termasuk dalam cakupan Global Anti-Base Erosion (GloBE).
Ketentuan mengenai administrasi Wajib Pajak GloBE diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Dalam ketentuan tersebut, penambahan status Wajib Pajak GloBE dilakukan paling lama 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.
Dengan demikian, bagi grup perusahaan multinasional yang mulai tercakup ketentuan GloBE pada tahun 2025, penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE harus dilakukan paling lambat pada September 2026.
Baca Juga: Asosiasi Konsultan Pajak Wajib Gelar Ujian Profesi Paling Lambat 31 Desember 2026
Wajib Pajak GloBE pada dasarnya berkaitan dengan Entitas Konstituen atau anggota joint venture groups yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia dan merupakan bagian dari Grup Perusahaan Multinasional yang masuk dalam cakupan GloBE. Salah satu kriteria cakupan GloBE adalah grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi sekurang-kurangnya EUR750 juta dalam setidaknya dua dari empat tahun sebelum tahun pengenaan GloBE.
Pengajuan penambahan status dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak pada Coretax. Penanggung jawab atau PIC terlebih dahulu masuk ke akun Coretax, kemudian melakukan impersonate ke akun Wajib Pajak Badan. Setelah itu, pengajuan dilakukan melalui menu Portal Saya > Perubahan Status > Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE.
Dalam proses pengajuan, wajib pajak perlu melengkapi informasi yang diperlukan, antara lain identitas wajib pajak, informasi entitas induk utama, identitas grup perusahaan multinasional, tahun pertama pengenaan GloBE, alamat korespondensi, serta data penanggung jawab. Setelah pengajuan berhasil, Coretax akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan surat pemberitahuan penambahan status secara otomatis.
Baca Juga: Dapat SP2DK? Ini Batas Waktu dan Ketentuannya
Selain penambahan status, Coretax juga menyediakan fitur untuk perubahan data Wajib Pajak GloBE dan pencabutan status Wajib Pajak GloBE. Ketiga proses tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Dengan batas waktu yang semakin dekat, perusahaan yang merupakan bagian dari grup multinasional dan memenuhi kriteria GloBE perlu memastikan status serta kewajiban administrasinya. Bagi grup yang mulai tercakup GloBE pada tahun 2025, September 2026 menjadi batas penting untuk menyelesaikan penambahan status melalui Coretax.