Perolehan tanah dan/atau bangunan karena warisan memiliki ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan. Meskipun warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh), terdapat ketentuan lain yang tetap perlu diperhatikan ketika ahli waris memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
Warisan pada dasarnya tidak dikenai PPh. Namun, ahli waris tetap dapat memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas waris karena perolehan warisan dikecualikan dari pembayaran atau pemungutan PPh final.
Berbeda dengan PPh, perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan merupakan objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besaran BPHTB dipengaruhi oleh Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), NPOPTKP, serta tarif yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
Selain itu, apabila warisan belum dibagi dan masih menghasilkan penghasilan, kewajiban perpajakannya tetap perlu diperhatikan. Dalam kondisi tersebut, kewajiban perpajakan dilakukan melalui Warisan yang Belum Terbagi (WBT).
Sementara itu, kewajiban BPB-P2 tetap melekat pada objek berupa tanah dan/atau bangunan yang diwariskan. Oleh karena itu, pengelolaan warisan yang masih belum terbagi perlu memperhatikan baik aspek PPh maupun kewajiban pajak atas tanah dan bangunan.